Senin, 29 April 2013

Wanita WAJIB pake Jilbab dan kerudung LohH...





Oleh: Fani Lestari (Fakultas Ekonomi/VI)
Penulis adalah anggota IMM Ibn Khaldun divisi Keilmuan

''Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka'' (QS An Nisaa': 14)

Miris sekali yahh.. jika kita melihat keadaan para wanita pada jaman sekarang, yang katanya mereka menganut EMANSIPASI wanita, dan kesetaraan Gender ( wanita dan laki-laki sama derajatnya) sehingga mereka melupakan kewajiban mereka (parawanita) untuk menutup aurat mereka dengan alasan tuntutan pekerjaan, mereka bilang wanita itu tidak wajib menggunakan jilbab dan kerudung asalkan hatinya suci. Emmm Suci?? Mari kita kaji lebih dalam mengenai wajib tidaknya seorang wanita menggunakan jilbab dan kerudung.
Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat seorang wanita keluar rumah atau pun wanita di dalam rumah bersama pria yang bukan muhrimnya maka syara' telah mewajibkan kepada wanita untuk berjilbab. Pakaian jilbab yang diwajibkan tersebut adalah memakai khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam. Jika bertemu dengan pria yang bukan mahromnya/keluar rumah tanpa menggunakan jilbab tersebut meskipun sudah menutup aurat maka ia dianggap telah berdosa karena telah melanggar dari syara'. Jadi pada saat itu wanita Muslimah harus mengenakan tiga jenis pakaian sekaligus yaitu khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam.

Khimar (Kerudung)
Perintah syara' untuk mengenakan khimar bagi wanita yang telah baligh pada kehidupan umum terdapat dalam QS An Nuur: 31. Kata juyuud dalam ayat tersebut merupakan bentuk jamak dari kata jaibaun yang berarti kerah baju kurung. Oleh sebab itu yang dimaksud ayat itu ''hendaklah wanita Mukminah menghamparkan penutup kepalanya di atas leher dan dadanya agar leher dan dadanya tertutupi''. Bagaimana sudah jelas mengenai khimar/kerudung, itu perintah langsung loh dari Allah SWT. bagaimana masih kah antuna untuk membantah nya? sudah jelas loh Allah menurunkan perintahnya langsung didalam Al-qur’an surat An Nuur:31. O iya dalam menggunakan khimar harus sesuai dengan hukum syara’ atau sesuai dengan hokum islam dalam menggunakan khimar aurat bagian atas atau kepala sampai dada harus benar-benar tertutupi, jangan sampai terlihat sehelai rambutpun dan bagian leher dan dada jangan sampai terlihat.
Berkaitan dengan ini Imam Ali Ash Shabuni dalam Kitab Tafsir Ayatil Ahkam berkata: ''Firman Allah, hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka'' itu digunakan kata Adh dharbu adalah mubalaghah dan di muta'adikannya dengan harf bi adalah memiliki arti ''mempertemukan'', yaitu kerudung itu hendaknya terhampar sampai dada supaya leher dan dada tidak tampak (juz 2: 237).
Wanita jahiliyah berpakaian berlawanan dengan ajaran Islam. Mereka memakai kerudung tetapi dilipat ke belakang/punggung dan bagian depannya menganga lebar sehingga bagian telinga dan dada mereka tampak (lihat Asy Syaukani dalam Faidlul Qodir dan Imam Al Qurtubi dalam Jaami'u lil Ahkam juz 12: 230). Di zaman jahiliyah apabila mereka hendak keluar rumah untuk mempertontonkan diri di suatu arena mereka memakai baju dan khimar (yang tidak sempurna) sehingga tiada bedanya antara wanita merdeka dengan hambasahaya (Muhammad Jalaluddin Al Qasimi dalam Mahaasinut Ta'wil, juz 12: 308).
Bagai mana ukhtifillah sudah lebih jelas mengenai khimar ? masihkah ada keraguan pada diri antuna semua untuk menggunakan khimar? insyAllah Allah memberikan perintah pada kita selaku hamba-Nya tiada yang merugi bagi kita ukh J. Terkait khimar sudah kami jelaskan selanjutnya menenai jilbab, ok mari kita bongkar lebih jelas mengenai jilbab.

Jilbab
Ada pun untuk mengenakan jilbab bagi wanita dalam kehidupan umum dapat kita perhatikan QS Al Ahzab: 59. Allah SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian sehari-hari (tsaub) ketika hendak keluar rumah. Ummu Atiya Ra: ''Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata: Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak memiliki jilbab maka Rasulullah SAW bersabda: ''Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya'' (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i). Nah ukhtifillah sangking wajibnya bagi wanita menggunakan jilbab maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah saudanya meminjamkan kepadanya”(HR  Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa’i) itu ditujukan bagi kaum wanita/hawa yang tidak menggunakan jilbab loh. Parintah Allah SWT bagi kaum wanita untuk menggunakan jilbab ada dalam Al-qur’an, bagaimana masih meragukannya ukhtifillah?... jangan pernah ragu atas segala perintah-Nya ukh, ingat segala sesuatu yang Allah perintahkan pada kita tidak pernah merugi ukh ^.^ selanjutnya yang akan kita bahas tentang Pakaian Tsaub ( Pakaian rumah ). O ya sebelum kepembahasan selanjutnya mengenai pakaian tasaub, ada beberapa syarat-syarat nih dalam menggunakan jilbab diantaranya:
Adapun jilbab/pakaian luar yang disyaratkan adalah:
1.      Menjulur ke bawah sampai menutupi kedua kakinya (tidak berbentuk potongan atas dan bawah, baik rok atau celana panjang). sebab firman Allah SWT: ''Dan hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'', yaitu hendaklah diulurkan jilbabnya ke bawah sampai menutup kaki bagian bawah.
2.      Bukanlah pakaian tipis sehingga warna kulit dan lekuk tubuhnya tampak. Dari Usamah bin Said Ra: ''Rasulullah SAW pernah memberikan kain qibthi (sejenis kain tipis). Kain ini telah beliau terima sebagai hadiah dari Dahtah Al Kalabi tetapi kemudian kain tersebut akan aku berikan kepada istriku, maka tegur Rasulullah kepadaku: ''Mengapa tidak mau pakai saja kain qibthi itu?'' Saya menjawab: ''Ya Rasulullah, kain itu telah saya berikan kepada istriku''. Maka sabda Rasulullah: ''Suruhlah dia mengenakan pula baju di bagian dalamnya (kain tipis itu) karena aku khawatir nampak lekuk-lekuk tubuhnya'' (HR Ahmad). Dan diriwayatkan pula dari Aisyah Ra (HR Abu Daud).
3.      Bukanlah pakaian yang menyerupai laki-laki (seperti celana panjang), tetapi bila sebagai tsaub/pakaian adalah boleh. Sebagai pakaian dalam, celana panjang tersebut panjangnya hendaklah lebih pendek daripada jilbab itu sendiri. ''Rasulullah melaknat laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian laki-laki.'' '(HR Abu Daud).
4.      Tidak memakai wangi-wangian yang sampai menyebarkan bau yang dapat menarik perhatian laki-laki. Sabda Rasul SAW: ''Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian berjalan melewati suatu kaum dengan maksud agar mereka mencium harumnya, maka ia telah berzina.'' (HR Nasa'i, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
Bagaimana mudahkan syaratnya gak banyak kok J Memang sih jika baru pertamakali akan terasa aneh tapi jika sudah terbiasa maka akan terasa nyaman dan kita merasa lebih terlindungi dari sega ancaman bahaya laki-laki jahat ;) jika masih ragu untuk melakukannya, niatkanlah semuanya hanya karena Allah J. Allah akan melindungi dan Allah akan menyelamatkan kita yang bersungguh-sungguh dijalan-Nya.
Pakaian Tsaub ( Pakaian rumah )
Sedangkan kewajiban mengenakan pakaian tsaub (pakaian dalam, pakaian sehari-hari ketika di rumah yang tidak ada laki-laki asingnya) dapat dipahami berdasarkan pengertian dalalatul isyarah bahwa setelah dilepaskannya jilbab/pakaian luar bukan berarti wanita tua tersebut tanpa busana sama sekali. (Imam Muhammad Abu Dzahrah dalam kitab Ushulul Fiqh: 164-147, Abdul Wahab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh: 143-153, dan Syeikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Asyakhshiyah Islamiyah juz 3: 178-179).

Model dan cara pemakaian jilbab

Adapun mengenai model dan cara pemakaian dan jilbab haruslah sederhana dan tidak mencolok baik dari segi warna maupun bentuknya sehingga menarik perhatian laki-laki.
Perhatikan Firman Allah SWT: ''Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu (QS 33: 33). Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra: Nabi SAW pernah menemui Ummu Salamah Ra yang pada waktu itu sedang memperbaiki letak kerudungnya, maka sabda beliau SAW, ''Lipatlah sekali jangan dua kali'' (HR Abu Daud).

Jilbab, misalnya, dapat digunakan dengan memakai kancing, kain yang dilipat-lipat dan sebagainya, asalkan syarat jilbab tersebut di atas terpenuhi. Jadi tidak asal menutup aurat.

Dengan demikian jelaslah bahwa syara' telah menetapkan bentuk khimar dan jilbab secara nyata. Khimar/kerudung adalah kain yang terhampar dapat menutupi bagian kepala (termasuk telinga selain wajah) sampai menutupi dada dan tidak menampakkan warna kulit. Sedangkan jilbab adalah baju kurung atau jubah yang tidak terputus dari atas hingga bawah. Jika pakaian penutup aurat berupa baju potongan, yang terdiri dari beberapa potongan maka bukan termasuk dalam kategori jilbab. Jika wanita dalam kehidupan umum dengan tidak memakai jilbab dalam pengertian tersebut maka ia berdosa meskipun pakaiannya menutupi seluruh auratnya, sebab diwajibkan menggunakan pakaian luar yang diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kakinya.

Beberapa Sanggahan

Beberapa persepsi salah  yang berkembang  ditengah masyarakat:
1.      Alquran tidak menyebut batas aurat. Bahkan para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.

Memang dalam Alquran secara eksplisit tidak menyebutnya, akan tetapi secara nyata telah memerintahkan kita agar mentaati apa-apa yang dibawa Rasulullah SAW (QS Al Hasyr: 7). Menurut Hadis riwayat Abu Daud: ''Wahai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah menginjak dewasa (baligh/haid) maka tidak boleh nampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjuk pada wajah dan telapak tangannya''. Dari Hadis ini para ulama salaf dahulu tidak berbeda pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan perbedaan pendapat hanya terletak bahwa apakah muka juga termasuk aurat atau bukan sehingga pemakaian cadar pun masih diperdebatkan.
2.      Jilbab (terlepas dari bagaimana bentuknya)”.

Pernyataan ini secara eksplisit mengandung pengertian bahwa syara' tidak menyebutkan model jilbab secara jelas. Padahal dari ayat di tas dapat dipahami secara jelas bahwa syarat jilbab telah ditentukan oleh syara'.
3.      Pemakaian kaidah ushul al hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman, dalam kasus jilbab ini bahwa jilbab sesuai dipakai dalam iklim kering dan panas ala gurun pasir Arabiyah dan sama sekali tidak kondusif di iklim tropis.”

Pemakaian kaidah ini mengandung kesalahan sebab ia hanya digunakan ketika hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan manusia dalam hubungannya antara sesama manusia. Sedangkan masalah jilbab adalah hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan pakaian. Dalam hal ini tidak boleh dicari-cari 'illatnya/memang bersifat tauqifi sebagaimana adanya. Dengan kata lain tidak boleh dikaitkan secara mutlak (An Nabhani, Mafaahiim, hal 29-31).

4. “Kaidah ushul yang menyatakan bahwa hukum dapat sebab berbedanya waktu.”
Kaidah ini salah karena dua hal, yaitu :
Pertama, pemunculan kaidah ini ada mulai zaman keruntuhan negara Khilafah Islamiyah pertengahan abad ke-18 Masehi. Pada zaman ini berbagai pemikiran yang menyimpang dari syara' atas nama Islam telah banyak beredar di masyarakat. Jumlah para ulama pun yang selamat dari pemikiran yang rusak sangat sedikit. Sedangkan penulis menukil pendapat ulama seperti Ibnu 'Abdin yang hidup di abad 19 M yang kemungkinan beliau telah terpengaruh pemikiran yang telah menyimpang dari kaidah-kaidah syara'.

 Kedua, kaidah ushul ini amat berbahaya sebab hukum syara' dapat berubah-ubah terus. Padahal ayat jilbab tersebut adalah qath'i. Yang seharusnya tidak memerlukan penafsiran lagi tentang kewajibannya.

1.      “Kalau pake jilbab, rasanya kegiatan jadi terbatas”.

 Anda pasti tahu Siti Aisyah, profil wanita cerdas, cantik tetapi juga jago olah raga. Suatu riwayat menceritakan bahwa rasul pernah kalah dalam lari. Kisah ini mengisyaratkan kepada kita bahwa aktifitas olah raga pun dapat kita lakukan sepanjang-minimal-kita mematuhi aturan dalam berpakaian selain beberapa aturan lain yang dapat secara bertahap kita laksanakan.

2.      “Saya belum pantes pake jilbab lagian jiwa saya masih kotor”.

Pengertian pantes dan tidaknya seseorang mengenakan jilbab (khimar dan tsaub) sangat relatif apalagi jika dikaitkan dg masalah penampilan fisik, sering kita menjumpai beberapa sahabat yang ternyata lebih kelihatan cantik, anggun dan manis setelah mengenakan jilbab, tidak percaya? Cobalah pinjam jilbab temen lalu berkacalah kemudian baca doa rasul yg artinya “ya Allah sebagaimana telah kau baguskan wajahku maka baguskanlah pula akhlakku”. Secara psikologi, jiwa seseorang tidak ada yang sempurna justru sering kita mendapati bahwa dg berjilbab kita akan tertolong dari melakukan hal-hal yang merugikan atau tidak bermanfaat, buang-buang waktu, kesempatan dan uang (kadang) tanpa kita sadari. Jika sudah seperti ini maka berbahagialah anda karena Allah sudah ‘campur tangan’ dan mendekati anda dg rahmat-Nya. Anda masih tidak percaya? Cobalah anda berbuat baik hari ini juga, bisa misalkan dg meningkatkan kehusyuan sholat, membantu teman, beramah-tamah dg tukang sayur, sholat witir dll kemudian sebelum tidur anda ingat-ingat kejadian itu, insyaallah hati anda akan tenang dan ingin menikmatinya lagi karena Allah telah mendekati anda dan mengendalikan qalbu anda. Maka tidaklah berlebihan jika dalam Ihya Ulumuddinnya Imam Gozali sering mengutip suddenly respons dari Allah ketika ada stimulus hamba-Nya sebagaimana sebuah hadits yang kurang lebih mempunyai arti “Jika hamba-Ku mendekati setapak maka Aku akan mendekatinya sejengkal…jika ia mendekati-Ku dg berjalan maka Aku akan mendekatinya dg berlari…”

Dengan demikian telah jelas bahwa syariat berjilbab adalah wajib bagi kaum Muslimah sejak zaman Nabi SAW sampai sekarang. Jilbab dipahami sebagaimana adanya yaitu khimar, jilbab, dan tsaub.

Jadi jilbab tidak hanya diwajibkan untuk wanita Muslimah di Arab saja, bukan untuk dipake di rumah saja akan tetapi jilbab telah diwajibkan oleh syara' bagi Muslimah Indonesia dan wanita Muslimah di seluruh dunia baik di rumah maupun di kantor tanpa kecuali.  Jadi jika anda bekerja dan anda hanya diberikan pilihan oleh perusahaan anda untuk menggunakan rok mini atau berjilbab, mana yang akan anda pilih?.

 Ini adalah beberapa kutipan artikel yang pernah ana baca sebelum ana menggunakan jilbab, kutipan artikel-artikel ini sangat memotivasi ana untuk menggunakan jilbab dan khimar beserta tasaub secara syar’i dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau tuntunan-Nya atau sesuai dengan hokum syara’ ana mengajak ukhtifillah semua untuk membaca artikel ini mudah-mudahan dapat termotivasi untuk menggunakan jilbab, khimar dan tasaub secara syar’i karena masih banyak yang belum kita ketahui tentang bagaimana islam sangant memuliakan kaum hawa, J
Hamasah......^_^
SEMANGAT J J J J J..............!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar