Oleh: Fani Lestari (Fakultas
Ekonomi/VI)
Penulis adalah anggota IMM Ibn Khaldun divisi Keilmuan
''Dan barangsiapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya niscaya
Allah memasukkannya ke dalam api neraka'' (QS An Nisaa': 14)
Miris sekali yahh..
jika kita melihat keadaan para wanita pada jaman sekarang, yang katanya mereka
menganut EMANSIPASI wanita, dan kesetaraan Gender ( wanita dan laki-laki sama
derajatnya) sehingga mereka melupakan kewajiban mereka (parawanita) untuk menutup
aurat mereka dengan alasan tuntutan pekerjaan, mereka bilang wanita itu tidak
wajib menggunakan jilbab dan kerudung asalkan hatinya suci. Emmm Suci?? Mari
kita kaji lebih dalam mengenai wajib tidaknya seorang wanita menggunakan jilbab
dan kerudung.
Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat seorang wanita
keluar rumah atau pun wanita di dalam rumah bersama pria yang bukan muhrimnya
maka syara' telah mewajibkan kepada wanita untuk berjilbab. Pakaian jilbab yang
diwajibkan tersebut adalah memakai khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan
tsaub/pakaian dalam. Jika bertemu dengan pria yang bukan mahromnya/keluar rumah
tanpa menggunakan jilbab tersebut meskipun sudah menutup aurat maka ia dianggap
telah berdosa karena telah melanggar dari syara'. Jadi pada saat itu wanita
Muslimah harus mengenakan tiga jenis pakaian sekaligus yaitu khimar/kerudung,
jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam.
Khimar (Kerudung)
Perintah syara'
untuk mengenakan khimar bagi wanita yang telah baligh pada kehidupan
umum terdapat dalam QS An Nuur: 31. Kata juyuud dalam ayat tersebut merupakan
bentuk jamak dari kata jaibaun yang berarti kerah baju kurung. Oleh sebab itu yang
dimaksud ayat itu ''hendaklah wanita Mukminah menghamparkan penutup kepalanya
di atas leher dan dadanya agar leher dan dadanya tertutupi''. Bagaimana
sudah jelas mengenai khimar/kerudung, itu perintah langsung loh dari Allah SWT. bagaimana masih kah antuna untuk membantah nya? sudah jelas loh
Allah menurunkan perintahnya langsung didalam Al-qur’an surat An Nuur:31. O iya
dalam menggunakan khimar harus sesuai dengan hukum syara’ atau sesuai dengan
hokum islam dalam menggunakan khimar aurat bagian atas atau kepala sampai dada
harus benar-benar tertutupi, jangan sampai terlihat sehelai rambutpun dan
bagian leher dan dada jangan sampai terlihat.
Berkaitan dengan ini Imam Ali Ash
Shabuni dalam Kitab Tafsir Ayatil Ahkam berkata: ''Firman Allah, hendaklah
mereka mengulurkan kerudung mereka'' itu digunakan kata Adh dharbu adalah
mubalaghah dan di muta'adikannya dengan harf bi adalah memiliki arti
''mempertemukan'', yaitu kerudung itu hendaknya terhampar sampai dada supaya leher dan
dada tidak tampak (juz 2: 237).
Wanita
jahiliyah berpakaian berlawanan dengan ajaran Islam. Mereka memakai kerudung
tetapi dilipat ke belakang/punggung dan bagian depannya menganga lebar sehingga
bagian telinga dan dada mereka tampak (lihat Asy Syaukani dalam Faidlul Qodir
dan Imam Al Qurtubi dalam Jaami'u lil Ahkam juz 12: 230). Di zaman jahiliyah apabila mereka hendak keluar rumah
untuk mempertontonkan diri di suatu arena mereka memakai baju dan khimar (yang
tidak sempurna) sehingga tiada bedanya antara wanita merdeka dengan hambasahaya
(Muhammad Jalaluddin Al Qasimi dalam Mahaasinut Ta'wil, juz 12: 308).
Bagai mana
ukhtifillah sudah lebih jelas mengenai khimar ? masihkah ada keraguan pada diri
antuna semua untuk menggunakan khimar? insyAllah Allah memberikan perintah pada
kita selaku hamba-Nya tiada yang merugi bagi kita ukh J. Terkait
khimar sudah kami jelaskan selanjutnya menenai jilbab, ok mari kita bongkar
lebih jelas mengenai jilbab.
Jilbab
Ada pun untuk mengenakan jilbab bagi wanita dalam kehidupan umum dapat kita perhatikan QS Al Ahzab: 59. Allah SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian sehari-hari (tsaub) ketika hendak keluar rumah. Ummu Atiya Ra: ''Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata: Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak memiliki jilbab maka Rasulullah SAW bersabda: ''Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya'' (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i). Nah ukhtifillah sangking wajibnya bagi wanita menggunakan jilbab maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah saudanya meminjamkan kepadanya”(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa’i) itu ditujukan bagi kaum wanita/hawa yang tidak menggunakan jilbab loh. Parintah Allah SWT bagi kaum wanita untuk menggunakan jilbab ada dalam Al-qur’an, bagaimana masih meragukannya ukhtifillah?... jangan pernah ragu atas segala perintah-Nya ukh, ingat segala sesuatu yang Allah perintahkan pada kita tidak pernah merugi ukh ^.^ selanjutnya yang akan kita bahas tentang Pakaian Tsaub ( Pakaian rumah ). O ya sebelum kepembahasan selanjutnya mengenai pakaian tasaub, ada beberapa syarat-syarat nih dalam menggunakan jilbab diantaranya:
Ada pun untuk mengenakan jilbab bagi wanita dalam kehidupan umum dapat kita perhatikan QS Al Ahzab: 59. Allah SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian sehari-hari (tsaub) ketika hendak keluar rumah. Ummu Atiya Ra: ''Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata: Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak memiliki jilbab maka Rasulullah SAW bersabda: ''Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya'' (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i). Nah ukhtifillah sangking wajibnya bagi wanita menggunakan jilbab maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah saudanya meminjamkan kepadanya”(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa’i) itu ditujukan bagi kaum wanita/hawa yang tidak menggunakan jilbab loh. Parintah Allah SWT bagi kaum wanita untuk menggunakan jilbab ada dalam Al-qur’an, bagaimana masih meragukannya ukhtifillah?... jangan pernah ragu atas segala perintah-Nya ukh, ingat segala sesuatu yang Allah perintahkan pada kita tidak pernah merugi ukh ^.^ selanjutnya yang akan kita bahas tentang Pakaian Tsaub ( Pakaian rumah ). O ya sebelum kepembahasan selanjutnya mengenai pakaian tasaub, ada beberapa syarat-syarat nih dalam menggunakan jilbab diantaranya:
Adapun jilbab/pakaian luar yang disyaratkan adalah:
1. Menjulur ke
bawah sampai menutupi kedua kakinya (tidak berbentuk potongan atas dan bawah,
baik rok atau celana panjang). sebab firman Allah SWT:
''Dan hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'',
yaitu hendaklah diulurkan jilbabnya ke bawah sampai menutup kaki bagian bawah.
2.
Bukanlah pakaian
tipis sehingga warna kulit dan lekuk tubuhnya tampak. Dari Usamah
bin Said Ra: ''Rasulullah SAW pernah memberikan kain qibthi (sejenis kain
tipis). Kain ini telah beliau terima sebagai hadiah dari Dahtah Al Kalabi
tetapi kemudian kain tersebut akan aku berikan kepada istriku, maka tegur
Rasulullah kepadaku: ''Mengapa tidak mau pakai saja kain qibthi itu?'' Saya
menjawab: ''Ya Rasulullah, kain itu telah saya berikan kepada istriku''. Maka
sabda Rasulullah: ''Suruhlah dia mengenakan pula baju di bagian dalamnya (kain
tipis itu) karena aku khawatir nampak lekuk-lekuk tubuhnya'' (HR Ahmad). Dan
diriwayatkan pula dari Aisyah Ra (HR Abu Daud).
3.
Bukanlah
pakaian yang menyerupai laki-laki (seperti celana panjang), tetapi bila sebagai
tsaub/pakaian adalah boleh.
Sebagai
pakaian dalam, celana panjang tersebut panjangnya hendaklah lebih pendek daripada
jilbab itu sendiri. ''Rasulullah melaknat laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan
melaknat wanita yang berpakaian seperti pakaian laki-laki.'' '(HR Abu Daud).
4.
Tidak memakai wangi-wangian yang sampai menyebarkan bau yang dapat
menarik perhatian laki-laki. Sabda Rasul SAW: ''Siapa saja wanita yang
memakai wewangian kemudian berjalan melewati suatu kaum dengan maksud agar
mereka mencium harumnya, maka ia telah berzina.'' (HR Nasa'i, Ibnu Hibban, dan
Ibnu Khuzaimah).
Bagaimana mudahkan syaratnya gak banyak kok J Memang sih jika baru pertamakali akan terasa aneh
tapi jika sudah terbiasa maka akan terasa nyaman dan kita merasa lebih
terlindungi dari sega ancaman bahaya laki-laki jahat ;) jika masih ragu untuk
melakukannya, niatkanlah semuanya hanya karena Allah J. Allah akan melindungi dan Allah akan menyelamatkan
kita yang bersungguh-sungguh dijalan-Nya.
Pakaian Tsaub ( Pakaian rumah )
Sedangkan kewajiban mengenakan pakaian tsaub (pakaian
dalam, pakaian sehari-hari ketika di rumah yang tidak ada laki-laki asingnya)
dapat dipahami berdasarkan pengertian dalalatul isyarah bahwa setelah
dilepaskannya jilbab/pakaian luar bukan berarti wanita tua tersebut tanpa
busana sama sekali. (Imam Muhammad Abu Dzahrah dalam kitab Ushulul Fiqh:
164-147, Abdul Wahab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh: 143-153, dan Syeikh
Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Asyakhshiyah Islamiyah juz 3: 178-179).
Model dan
cara pemakaian jilbab
Adapun mengenai model dan cara pemakaian dan jilbab
haruslah sederhana dan tidak mencolok baik dari segi warna maupun bentuknya
sehingga menarik perhatian laki-laki.
Perhatikan Firman Allah SWT: ''Dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu (QS 33: 33). Dan
diriwayatkan dari Ummu Salamah Ra: Nabi SAW pernah menemui Ummu Salamah Ra yang
pada waktu itu sedang memperbaiki letak kerudungnya, maka sabda beliau SAW,
''Lipatlah sekali jangan dua kali'' (HR Abu Daud).
Jilbab,
misalnya, dapat digunakan dengan memakai kancing, kain yang dilipat-lipat dan
sebagainya, asalkan syarat jilbab tersebut di atas terpenuhi. Jadi tidak asal
menutup aurat.
Dengan demikian jelaslah bahwa syara' telah menetapkan
bentuk khimar dan jilbab secara nyata. Khimar/kerudung adalah kain yang
terhampar dapat menutupi bagian kepala (termasuk telinga selain wajah) sampai
menutupi dada dan tidak menampakkan warna kulit. Sedangkan jilbab adalah baju
kurung atau jubah yang tidak terputus dari atas hingga bawah. Jika pakaian
penutup aurat berupa baju potongan, yang terdiri dari beberapa potongan maka
bukan termasuk dalam kategori jilbab. Jika wanita dalam kehidupan umum dengan
tidak memakai jilbab dalam pengertian tersebut maka ia berdosa meskipun
pakaiannya menutupi seluruh auratnya, sebab diwajibkan menggunakan pakaian luar
yang diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kakinya.
Beberapa Sanggahan
Beberapa persepsi salah yang berkembang ditengah masyarakat:
1. Alquran tidak menyebut batas aurat.
Bahkan para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
Memang dalam
Alquran secara eksplisit tidak menyebutnya, akan tetapi secara nyata telah
memerintahkan kita agar mentaati apa-apa yang dibawa Rasulullah SAW
(QS Al Hasyr: 7). Menurut Hadis riwayat Abu Daud: ''Wahai Asma, sesungguhnya
wanita itu apabila telah menginjak dewasa (baligh/haid) maka tidak boleh nampak
dari tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjuk pada wajah dan telapak
tangannya''. Dari Hadis ini para ulama salaf dahulu tidak berbeda
pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak
tangan. Sedangkan perbedaan pendapat hanya terletak bahwa apakah muka juga
termasuk aurat atau bukan sehingga pemakaian cadar pun masih diperdebatkan.
2.
“Jilbab
(terlepas dari bagaimana bentuknya)”.
Pernyataan
ini secara eksplisit mengandung pengertian bahwa syara' tidak menyebutkan model
jilbab secara jelas. Padahal dari ayat di tas dapat dipahami secara jelas bahwa
syarat jilbab telah ditentukan oleh syara'.
3.
Pemakaian
kaidah ushul al hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman, dalam kasus
jilbab ini bahwa jilbab sesuai dipakai dalam iklim kering dan panas ala gurun
pasir Arabiyah dan sama sekali tidak kondusif di iklim tropis.”
Pemakaian kaidah
ini mengandung kesalahan sebab ia hanya digunakan ketika hukum-hukum syara'
yang berkaitan dengan perbuatan manusia dalam hubungannya antara sesama
manusia. Sedangkan masalah jilbab adalah hukum-hukum syara' yang berkaitan
dengan pakaian. Dalam hal ini tidak boleh dicari-cari 'illatnya/memang bersifat
tauqifi sebagaimana adanya. Dengan kata lain tidak boleh dikaitkan secara
mutlak (An Nabhani, Mafaahiim, hal 29-31).
4. “Kaidah
ushul yang menyatakan bahwa hukum dapat sebab berbedanya waktu.”
Kaidah ini
salah karena dua hal, yaitu :
Pertama,
pemunculan kaidah ini ada mulai zaman keruntuhan negara Khilafah Islamiyah
pertengahan abad ke-18 Masehi. Pada zaman ini berbagai pemikiran yang
menyimpang dari syara' atas nama Islam telah banyak beredar di masyarakat.
Jumlah para ulama pun yang selamat dari pemikiran yang rusak sangat sedikit.
Sedangkan penulis menukil pendapat ulama seperti Ibnu 'Abdin yang hidup di abad
19 M yang kemungkinan beliau telah terpengaruh pemikiran yang telah menyimpang
dari kaidah-kaidah syara'.
Kedua, kaidah ushul ini amat berbahaya sebab
hukum syara' dapat berubah-ubah terus. Padahal ayat jilbab tersebut adalah
qath'i. Yang seharusnya tidak memerlukan penafsiran lagi tentang kewajibannya.
1. “Kalau pake
jilbab, rasanya kegiatan jadi terbatas”.
Anda pasti tahu
Siti Aisyah, profil wanita cerdas, cantik tetapi juga jago olah raga. Suatu
riwayat menceritakan bahwa rasul pernah kalah dalam lari. Kisah ini
mengisyaratkan kepada kita bahwa aktifitas olah raga pun dapat kita lakukan sepanjang-minimal-kita
mematuhi aturan dalam berpakaian selain beberapa aturan lain yang dapat secara
bertahap kita laksanakan.
2.
“Saya belum pantes pake jilbab
lagian jiwa saya masih kotor”.
Pengertian pantes dan tidaknya seseorang mengenakan
jilbab (khimar dan tsaub) sangat relatif apalagi jika dikaitkan dg masalah
penampilan fisik, sering kita menjumpai beberapa sahabat yang ternyata lebih
kelihatan cantik, anggun dan manis setelah mengenakan jilbab, tidak percaya?
Cobalah pinjam jilbab temen lalu berkacalah kemudian baca doa rasul yg artinya
“ya Allah sebagaimana telah kau baguskan wajahku maka baguskanlah pula
akhlakku”. Secara psikologi, jiwa seseorang tidak ada yang sempurna justru sering
kita mendapati bahwa dg berjilbab kita akan tertolong dari melakukan hal-hal
yang merugikan atau tidak bermanfaat, buang-buang waktu, kesempatan dan uang
(kadang) tanpa kita sadari. Jika sudah seperti ini maka berbahagialah anda
karena Allah sudah ‘campur tangan’ dan mendekati anda dg rahmat-Nya. Anda masih
tidak percaya? Cobalah anda berbuat baik hari ini juga, bisa misalkan dg
meningkatkan kehusyuan sholat, membantu teman, beramah-tamah dg tukang sayur,
sholat witir dll kemudian sebelum tidur anda ingat-ingat kejadian itu,
insyaallah hati anda akan tenang dan ingin menikmatinya lagi karena Allah telah
mendekati anda dan mengendalikan qalbu anda. Maka tidaklah berlebihan jika
dalam Ihya Ulumuddinnya Imam Gozali sering mengutip suddenly respons dari Allah ketika ada stimulus hamba-Nya sebagaimana sebuah hadits yang kurang lebih
mempunyai arti “Jika hamba-Ku mendekati setapak maka Aku akan mendekatinya
sejengkal…jika ia mendekati-Ku dg berjalan maka Aku akan mendekatinya dg
berlari…”
Dengan demikian telah jelas bahwa syariat berjilbab
adalah wajib bagi kaum Muslimah sejak zaman Nabi SAW sampai sekarang. Jilbab
dipahami sebagaimana adanya yaitu khimar, jilbab, dan tsaub.
Jadi jilbab tidak hanya diwajibkan untuk wanita
Muslimah di Arab saja, bukan untuk dipake di rumah saja akan tetapi jilbab
telah diwajibkan oleh syara' bagi Muslimah Indonesia dan wanita Muslimah di
seluruh dunia baik di rumah maupun di kantor tanpa kecuali. Jadi jika anda bekerja dan anda hanya diberikan
pilihan oleh perusahaan anda untuk menggunakan rok mini atau berjilbab, mana
yang akan anda pilih?.
Ini adalah
beberapa kutipan artikel yang pernah ana baca sebelum ana menggunakan jilbab,
kutipan artikel-artikel ini sangat memotivasi ana untuk menggunakan jilbab dan
khimar beserta tasaub secara syar’i dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau
tuntunan-Nya atau sesuai dengan hokum syara’ ana mengajak ukhtifillah semua
untuk membaca artikel ini mudah-mudahan dapat termotivasi untuk menggunakan
jilbab, khimar dan tasaub secara syar’i karena masih banyak yang belum kita
ketahui tentang bagaimana islam sangant memuliakan kaum hawa, J
Hamasah......^_^
SEMANGAT J J J J J..............!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar